info terbaru

21/07/11

USAHA BIRO JASA PRT dan BABY SITTER

Perubahan jaman berpengaruh pada pergeseran budaya di masyarakat. Meningkatnya aktivitas kaum ibu di luar rumah membuat kebutuhan akan jasa pembantu rumah tangga (PRT) dan baby sitter terus meningkat terutama di kota-kota besar. Jika dulu banyak kaum wanita yang mengurus keluarga sendiri, tapi seiring dengan makin tingginya tingkat emansipasi wanuta sehingga tanggung jawab domestik dialihkan kepada PRT dan baby sitter. Hal ini membuat usaha yang menyalurkan PRT dan baby sitter makin menggeliat.

Untuk memperoleh tenaga pekerja PRT maupun baby sitter, para pelaku usaha sebaiknya mencari di daerah-daerah terpencil dengan cara mempunyai perwakilan di daerah
tersebut (sponsor). Para perwakilan atau sponsor biasanya terjun kelapangan untuk mencari para pekerja yang mau bekerja sebagai PRT maupun baby sitter. Kemudian para PRT dan baby sitter tersebut juga memperoleh surat izin, baik dari orang tua maupun kepala desa setempat. Para sponsor juga memberikan identitas diri kepada orang tua PRT maupun baby sitter. Hal ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perdagangan manusia, penculikan, dll. Untuk para sponsor, pelaku usaha jasa PRT dan baby sitter memberikan Rp. 500 ribu ( semua biaya, mulai dari mencari tenaga kerja, sampai transportasi ke tempat pelaku usaha jasa PRT dan baby sitter ditanggung oleh sponsor ). Sedangkan biaya hidup tenaga kerja selama dalam pelatihan menjadi tanggung jawab pelaku usaha PRT dan baby sitter.

Agar usaha biro jasa PRT dan baby sitter terus diminati oleh para konsumen (calon majikan) maka promosi harus terus dilakukan, baik lewat penyebaran brosur-brosur di lingkungan perumahan, mall, iklan di media masa, maupun internet.

Untuk mendapatkan jasa PRT maupun baby sitter, para calon majikan dipersilahkan datang langsung ataupun melalui telpon.. adapun untuk prosesnya yaitu para calon majikan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 1 juta untuk baby sitter dan Rp.900 ribu untuk jasa PRT, dengan persyaratan para majikan menunjukan identitas pribadi (KTP,SIM, dan lain-lain), hal ini bertujuan untuk tertib administrasi yang telah ditentukan. Satu atau dua hari kemudian para majikan bisa langsung mendapatkan jasa PRT maupun baby sitter. Adapun untuk gaji PRT dan baby sitter serta biaya lainnya, seperti biaya saat sakit sepenuhnya ditanggung oleh calon majikan.

Biasanya kendala yang sering dihadapi dari sisi PRT maupun baby sitter adalah tidak betah ketika sudah bekerja, dan ada yang berhenti tanpa ijin majikan. Untuk PRT dan baby sitter yang berhenti tanpa ijin majikan atau hal-hal lain, selama PRT atau baby sitter

Bekerja dibawah 3 bulan pertama, maka pelaku usaha memberikan garansi dengan mempersilahkan kepada para majikan untuk menggantinya dengan PRT maupun baby sitter yang baru tanpa harus mengeluarkan biaya lagi. Adapun kendala dari majikan terkadang telat membayar gaji PRT maupun baby sitter, waktu kerja lebih banyak dari waktu istirahat, majikan yang bicara kasar dan waktu makan yang terkadang tidak terkontrol, yaitu dua kali dalam satu hari, pada pukul 10 pagi dan 11 malam.

Bagi anda yang ingin terjun di usaha penyalur PRT dan baby sitter, bisa memulai dengan skala sederhana, dengan perhitungan usaha sebagai berikut:

Barang Modal
Peralatan kantor
1 set computer Rp. 2.000.000,-
ATK dan Printer Rp. 500.000,-
Brosur Rp. 200.000,-
Pulsa Rp. 200.000,-
Jumlah Rp. 2.900.000,-

Biaya Operasional 1 bulan
Gaji 1 karyawan Rp. 1.000.000,-
Fee 1 sponsor (1 sponsor x 15 PRT dan baby sitter x Rp.500.000,-) Rp. 7.500.000,-
Listrik, air, telpon Rp. 300.000,-
Biaya hidup tenaga kerja Rp. 1.500.000,-
Jumlah Rp.10.300.000,-

Pada tahap awal usaha, diasumsikan pelaku usaha akan mendapat fee jasa penyalur tenaga kerja dari konsumen (majikan) sebesar Rp. 900.000,-/PRT, dan Rp. 1.000.000,-/baby sitter, sehingga dapat diproyeksikan:

Omset
10 PRT/bulan x Rp. 900.000,- Rp. 9.000.000,-
5 baby sitter/bulan x Rp. 1.000.000, Rp. 5.000.000,-
Jumlah Rp. 14.000.000,-
Biaya operasional Rp. 10.300.000,-
Keuntungan (23,8%) Rp. 3.700.000,-

Balik modal dalam waktu 2-3 bulan

Untuk memperkecil tingkat kecewa calon majikan, para pelaku usaha harus pandai-pandai melakukan seleksi calon tenaga kerja serta menghindari tindak penipuan dari calon PRT maupun baby sitter tersebut. Yang harus diperhatikan untuk calon PRT yaitu:
  1. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Memiliki kartu identitas (KTP).
  3. Pilih yang umurnya 18-35 tahun, adapun untuk yang berusia dibawah 18 tahun harus menyertakan surat keterangan dari pemerintahan desa setempat.
Untuk calon baby sitter:
  1. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Pendidikan minimal SMU atau sederajat.
  3. Kartu Identitas.
  4. Akte Kelahiran.
  5. telah menempuh pendidikan sebagai suster/perawat dengan menyertakan sertifikat.
Pelaku usaha juga harus mewawancarai calon PRT dan baby sitter untuk mengetahui kondisi fisik dan psikologis para tenaga kerja tersebut. Setelah melakukan seleksi, maka calon PRT dan baby sitter juga perlu diberikan pelatihan serta pembekalan-pembekalan guna mengetahui gambaran tugas yang akan dikerjakan sehingga tidak terjadi kesalahan ketika sudah bekerja. Adapun tes praktek kerja untuk PRT seperti, mengepel lantai, memasak, menyetrika, serta terbiasa untuk bangun pagi. Sedangkan untuk baby sitter, praktek kerja seperti memandikan bayi, membuat susu serta mengenal obat-obatan bagi keperluan bayi, seperti minyak angina dan lain-lain.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar